Skip to main content

UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai

Halo semua, kembali lagi bersama saya Ratih di MommyBelluga Investing.

Hari ini saya akan membahas sedikit tentang UU no 10 tahun 2020 tentang Bea Materai, yang kebetulan di forward sama suami dari berita kontan. 

Saya ingin lihat apa efeknya ke perjalanan saya investasi di saham sebagai investor receh.

Versi video dari blog ini bisa diakses di YouTube melalui link ini: https://youtu.be/gRXQGmhUIFo

Hari ini saya mau sharing berita tentang penerapan materai elektronik untuk setiap trade confirmation.
Beritanya mengutip pernyataan pers PH sekretarias perusahaan BEI Valentina Simon. 

Saya ringkas pernyataan persnya:
  1. Setiap trade confirmation akan dikenakan biaya materai 10ribu rupiah. Trade Confirmation biasanya berupa dokumen pdf yang kita terima di malam hari setelah pasar tutup. 
  2. Tidak ada batasan dokumen  yang dikenakan
  3. Biaya materai akan dibebankan ke penerima trade confirmation, dalam hal ini saya.
  4. Biaya materai akan dipungut oleh AB. 
  5. AB akan ditunjuk pemerintah. 
  6. Pungutan ini berlaku dari 1 januari 2021.
Yang saya kurang mengerti:
  1. Apa itu AB?
  2. Sebelum AB ditunjuk, pembayaran biaya materai menjadi tanggung jawab investor, ditunjukkan dengan surat setoran pajak.
  3. Selama masa transisi ini, kita bayar kemana kah?
  4. Tanpa batas, apakah ini berarti bahwa semua nominal akan terkena biaya materai?
  5. 1 Jan 2021, tinggal 2 minggu lagi. Seberapa cepat hal ini akan diterapkan?
Untuk menjawab beberapa hal diatas, saya lihat langsung dokumen UU nya. 
Yaitu UU no 10 tahun 2020, yang disahkan pada tanggal 26 Oktober 2020. 
Dokumen-nya bisa di-download di sini.

Ringkasannya sebagai berikut:
  1. Pasal 3 ayat 2: Besaran dokumen yang kena materai > Rp 5juta. Trade confirmation secara spesifik disebutkan di pasal 3 ayat 2, huruf e.
  2. Pasal 5: Besaran materai Rp 10 ribu rupiah.
  3. Pasal 6: nilai Rp 5juta, yang termuat di pasal 3 ayat 2 itu dinyatakan dapat dinaik dan diturunkan di pasal 6. Jadinya ini bagian “karet” dari Undang – undang ini.
  4. Pasal 7: Surat pemberitahuan dividen tidak kena materai.
Setelah membaca naskah Undang - Undang-nya, yang terjawab hanya "berapa nominal yang akan kena biaya materai?". Tapi itu juga masih bisa berubah, berkat pasal "karet" pasal 6. Saya masih belum tahu:
  • Apa itu AB?
  • Sebelum AB ditunjuk, pembayaran biaya materai menjadi tanggung jawab investor, ditunjukkan dengan surat setoran pajak.
  • Selama masa transisi ini, kita bayar kemana kah?
  • 1 Jan 2021, tinggal 2 minggu lagi. Seberapa cepat hal ini akan diterapkan?
Silakan tulis di komentar kalau punya jawaban dari pertanyaan saya di atas.

Untuk saat ini saya cuma bisa memperkirakan beberapa efek ke depannya seperti di bawah.


Efek bagi pemerintah:
Pendapatan pajak lebih tinggi. Pemerintah menemukan sumber penghasilan pajak baru.

Efek bagi komunitas investor retail:
Kemungkinan menurunkan minat di saham. Menurunkan volume transaksi, yang pada akhirnya mungkin juga menurunkan likuiditas dari emiten saham. 

Efek bagi saya:
Kalau dari isi di naskah Undang - Undang-nya, saya kemungkinan tidak kena pengaruh. Karena nilai transaksi saya di bawah Rp 5 juta. Portfolio saya saja per hari ini jumlah keseluruhan-nya hanya Rp 4juta-an. Tapi Undang - Undang ini ada pasal karetnya, jadi semoga saja batas transaksi yang kena biaya materai tetap di di atas Rp 5 juta.

Tapi kalau misalnya dokumen yang memuat nilai transaksi di bawah Rp 5 juta juga dikenakan biaya, biaya transaksi saya jadi meningkat drastis. Saya biasanya punya dana untuk beli satu lot saja yang bahkan kadang cuma belasan sampai puluhan ribu rupiah.
Biaya materai per trade confirmation adalah Rp 10 ribu. 
Sebagai illustrasi:
  • Jadi begitu beli BJTM yang harga satu lot-nya Rp 70 ribuan langsung rugi ~10-20%
  • Kalau beli BTPN yang satu lot-nya Rp 226 ribu kemarin saya sudah langsung rugi 5%.
Sekian posting saya kali ini. Akhir kata semoga apa yang saya sampaikan disini bisa bermanfaat. Terima kasih banyak sudah membaca, ikuti terus perjalanan saya untuk belajar investasi, ya. Sampai ketemu di posting selanjutnya.







Comments

Popular posts from this blog

Subscriber Request: Analisis Fundamental Saham ACST, bonus ADHI, WSKT, & WIKA Januari 2021

Halo semuanya, jumpa lagi dengan saya, Ratih di Mommy Belluga Investing. Kali ini atas permintaan dari salah satu subscriber di channel YouTube saya , saya akan coba lihat dan Analisa Pt. Ascet Indonusa Tbk, dengan lambang ACST.  Saya lacak, EPS, Dividen, dan PE-nya.  Secara singkat, kesimpulan saya setelah menganalisa dari data yang ada adalah sebagai berikut: ACST perusahaan yang saya rasa saya tidak atau belum nyaman untuk saya beli sahamnya. Perusahaan sepertinya sedang dalam usaha untuk perbaikan internal operasi. Jadinya, saya lebih pilih untuk tidak masuk dulu. Kenapa saya ber-kesimpulan seperti itu? Kalau tertarik, silahkan dibaca terus yah.  Supaya ACST tidak kesepian, dan sebagai perbandingan kondisi sektor infrastruktur, saya sandingkan ACST dengan 3 perusahaan infrastruktur plat merah, yaitu: PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI),  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan  PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA). Subscribe ke channel Telegram saya untuk info bl...

Kupas Saham Bank Lokal yang Dikuasai Asing: BTPN, BNGA, NISP

Halo semuanya, jumpa lagi dengan saya Ratih, di Mommy Belluga Investing. Beberapa waktu lalu saya membeli saham Bank BTPN karena terkesan dengan aplikasi jeniusnya. Nah kali ini saya akan bahas kinerja BTPN untuk menimbang keputusan saya kemarin. Supaya tidak kesepian, saya juga analisa berbarengan dengan dua bank lain yaitu CIMB-NIAGA atau kode sahamnya BNGA dan OCBC-NISP atau kode sahamnya NISP. Kesamaan mereka bertiga adalah mereka adalah Bank lokal tua yang dikuasai Bank – Bank asing.  Di posting kali ini, saya rangkum hasil penelusuran laporan keuangan ketiga Bank tadi selama minimal 5 tahun terakhir. Saya lacak dan plot laba dan dividennya. Saya juga plot price to earning rasio-nya sampai saya tau harga wajar dari saham ketiga perusahaan ini. Subscribe ke channel Telegram saya untuk info blog dan video ter-up to date:  https://t.me/MommyBellugaInvesting    Versi video dari blog ini, "bisa diakses di YouTube:  https://youtu.be/u-qYxiTL-W0 Profil BTPN BTPN i...

Kupas Saham Perusahaan Rokok: HMSP, GGRM, WIIM, RMBA

Halo semuanya, kembali lagi Bersama saya Ratih di Mommy Belluga Investing Posting kali ini di inspirasi dari berita tentang rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12.5%.  Berita itu membuat saya tertarik untuk tahu mengenai kinerja perusahan rokok di Indonesia. Supaya tahu, saya baca laporan keuangan 10 tahun belakangan ini dari 4 perusahaan rokok. Perusahan itu adalah: HMSP atau PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. GGRM atau PT Gudang Garam Tbk. WIIM atau PT Wismilak Inti Makmur Tbk., dan  RMBA atau PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Dari hasil penelusuran, saya bisa simpulkan kalau, dua dari perusahaan rokok ini, HMSP & GGRM, bisa memberikan penghasilan yang stabil dalam bentuk dividen, bahkan lebih tinggi daripada deposito. Yaitu dividen per tahunnya masing – masing sekitar 8 dan 6 persen-an. Wajar kalau investor was was atas berita kenaikan cukai rokok yang kemungkinan menekan laba perusahaan dan pada akhirnya juga menekan dividen. Sedangkan dua yang lainnya, RMBA ...