Halo semua, kembali lagi bersama saya Ratih di Mommy Belluga Investing.
Hari ini saya akan membahas apa itu Saham Dwiwarna.
Waktu mengumpulkan data mengenai PGAS, KAEF, dan ANTM saya ketemu istilah Saham Dwi Warna ini. Negara Republik Indonesia memiliki 1 lembar saham Dwiwarna di ketiga perusahaan itu.
Sepeti yang kita ketahui PGAS itu adalah Perusahaan Gas Negara; KAEF adalah Kimia Farma; dan ANTM adalah Antam.
Setelah membaca lebih seksama, pengertian saya tentang Saham Dwiwarna adalah:
- Nilai nominalnya kecil
- Tidak dapat diperjual-belikan,
- Tapi sangat sakti karena pemiliknya punya hak luar biasa
Apa yang bikin saham kecil dan sakti ini? Mau tau lebih lengkap, baca terus posting ini sampai selesai ya.
Subscribe ke channel Telegram saya untuk info blog dan video ter-up to date: https://t.me/MommyBellugaInvesting
Versi video dari blog ini, "bisa diakses di YouTube: https://youtu.be/NrczAexorF0
Latar Belakang
Pada saat membaca laporan keuangan tahun 2019 dari Perusahaan Gas Negara, Kimia Farma; dan ANTM, saya ketemu satu hal yang seragam, yaitu Negara Republik Indonesia memiliki saham Seri A Dwiwarna di ketiga perusahaan itu. Gambar di atas saya kutip dari laporan keuangan tahunan PGAS, KAEF, dan ANTM tahun 2019.
Apa yang saya lakukan berikutnya, membaca – baca lebih dalam. Lalu saya ketemu 3 Peraturan Pemerintah yang mengatur Pembentukan Saham Dwiwarna di ketiga perusahaan di samping: Perusahaan Gas Negara, Kimia Farma; dan ANTM.
Ketiga Peraturan Pemerintah (PP) di bawah saya download dari Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (JDIH).
Saham Dwiwarna di PGAS: PP nomor 6 tahun 2018
Yang pertama adalah PP nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina; yang berisi pembentukan Saham Dwiwarna di Perusahaan Gas Negara.
Jadi sebelum diterbitkannya PP ini, PP nomor 6 tahun 2018, negara memiliki saham biasa, yang disebut saham seri B, di Perusahaan Gas Negara.
Setelah diterbitkannya PP ini, saham negara tadi itu seluruhnya dialihkan ke Pertamina. Nilai sahamnya sebesar sekitar Rp 13 Milyaran. Seperti kita ketahui Pertamina ini adalah BUMN, dan sahamnya 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jadi tadinya Negara memiliki langsung saham – saham di Perusahaan Gas Negara, sekarang Negara memiliki Perusahaan Gas Negara lewat Pertamina.
Nah, setelah dialihkan, negara jadinya nggak punya saham lagi di Perusahaan gas negara kan ya? Di sini lah saham Dwiwarna muncul. Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Perusahaan Gas Negara melalui kepemilikan Saham Dwiwarna. Kewenangannya secara detail kemudian diatur di Anggaran Dasar.
PP nomor 6 tahun 2018 bisa di-download di link ini.
Saham Dwiwarna di KAEF: PP nomor 76 tahun 2019
Kemudian lanjut ke PP nomor 76 tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Biofarma, yang berisi pembentukan Saham Dwiwarna di Kimia Farma.
Mirip seperti PGAS atau Perusahaan Gas Negara, sebelum diterbitkannya PP ini, PP nomor 76 tahun 2019, negara memiliki saham biasa, yang disebut saham seri B, di Kimia Farma. Seperti kita ketahui Biofarma ini adalah BUMN, dan sahamnya 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jadi tadinya Negara memiliki langsung saham – saham di Kimia Farma, sekarang tidak langsung.
Setelah diterbitkannya PP ini, saham negara tadi itu seluruhnya dialihkan ke PT Biofarma, Holding BUMN Farmasi. Nilai sahamnya sebesar sekitar hampir Rp 5 Milyaran.
Dan, sama juga dengan Perusahaan Gas Negara, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Kimia Farma melalui kepemilikan Saham Dwiwarna. Kewenangannya secara detail kemudian diatur di Anggaran Dasar.
Saham Dwiwarna di ANTM: PP nomor 47 tahun 2017
Terakhir, PP nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium atau INALUM; yang berisi pembentukan Saham Dwiwarna di Antam.
Mirip dengan kedua perusahaan sebelumnya, yaitu Perusahaan Gas Negara dan Kimia Farma, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap Antam melalui kepemilikan Saham Dwiwarna. Dan kewenangannya secara detail kemudian diatur di Anggaran Dasar.
Jadi sejauh ini kita tahu kalau Saham Dwiwarna ini memungkinkan negara untuk kontrol terhadap perusahaan walau sudah tidak memiliki saham secara langsung.
Supaya tau apa kewenangan secara detail dari Negara Republik Indonesia sebagai pemilik saham Seri A Dwiwarna, saya ingin melihat Anggaran dasar ketiga perusahaan itu.
Kewenangan Pemilik Saham Seri A Dwiwarna Menurut Anggaran Dasar PGAS & KAEF
Saya berhasil mendownload Anggaran Dasar Perusahaan Gas Negara & Kimia Farma.
Anggaran Dasar Perusahaan Gas Negara dapat di-download di sini.
Anggaran Dasar Kimia Farma dapat di-download di sini.
Sayangnya saya tidak berhasil mendownload anggaran dasar ANTAM karena pada saat link yang seharusnya membuka laporan keuangan malah membawa saya kembali ke halaman wesite awal atau index.
Dari membaca anggaran dasar Perusahaan Gas Negara dan Kimia Farma, saya melihat bahwa:
- Saham Dwiwarna ini adalah saham sakti yang memiliki hak veto dan khusus dimiliki Negara Republik Indonesia. Jadi RUPS sah setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham Dwiwarna.
- Kewenangannya juga meliputi mengangkat, memberhentikan, mengajukan direksi komisaris. Lalu kemudia perubahan anggaran dasar dan struktur kepemilikan perusahaan. Jadi penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan Perseroan oleh perusahaan lain harus mendapat persetujuan pemilik saham seri A Dwiwarna.
- Pemilik saham A Dwiwarna juga memiliki kewenangan spesial untuk menetapkan kebijakan strategis misalnya dalam bidang pengembangan bisnis, perencanaan dan investasi, dan sebagainya.
Ada sedikit perbedaan antara detail kewenangan pemilik saham dwiwarna di PGAS dan KAEF. Misalnya di KAEF kewenangannya meliputi kebijakan Remunerasi Direksi dan Penggunaan Laba, sementara hal yang sama tidak ada di PGAS atau Perusahaan Gas Negara.
Kemudian juga, menurut Anggaran Dasar PGAS & KAEF dan Laporan Keuangan Tahun 2019 dari ANTM, kewenangan tersebut di atas dijalankan oleh pemegaang saham terbanyak. Yaitu:
- Pertamina untuk Perusahaan Gas Negara
- Biofarma untuk Kimia Farma, dan
- INALUM untuk Antam.
Okay, sekian posting saya kali ini. Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih banyak sudah nonton, ikutin terus perjalanan saya untuk belajar investasi, ya. Sampai ketemu di video selanjutnya.
Laporan Keuangan Tahun 2019 dapat di-download di link di bawah ini:
PGAS
PGAS
Comments
Post a Comment