Skip to main content

Sengketa BFI Finance 2003-2019: vs PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM)

Halo semuanya, jumpa lagi dengan saya Ratih, di Mommy Belluga Investing.

Di posting sebelumnya, saya sempat membahas tentang BFIN sebagai bagian dari seri saham yang bisa di beli dengan modal Rp 100 ribuan. Ini link-nya.

Disana saya menyebutkan bahwa  BFIN sempat mengalami kerugian di tahun 2019, sebagai akibat penyelesaian masalah hukum dengan beberapa mantan pemegang saham. Di posting tersebut saya berjanji akan membahas, apa masalah hukum panjang yang di hadapi BFIN, dan akhirnya terselesaikan di akhir 2019 kemaren. 

Di posting kali ini saya mencoba memenuhi janji saya itu. Semoga, penjelasan saya disini cukup akurat, sederhana dan dapat dimengerti.

Subscribe ke channel Telegram saya untuk info blog dan video ter-up to date: https://t.me/MommyBellugaInvesting  

Versi video dari blog ini bisa diakses di YouTube melalui link ini: https://youtu.be/vkUl3EqxJYw



EPS BFIN 2019-2020
Ok, sebelum saya masuk ke masalah hukumnya, saya ingin menampilkan kembali bagaimana kinerja dari BFIN selama 7 kuartal terakhir. 

Dari grafik di atas, laba per saham atau EPS dari BFIN melampaui minus Rp 20 per saham, atau merugi Rp 20 per saham, di quartal keempat tahun lalu, tahun 2019. Ini link ke posting saya mengenai EPS kalau mau tahu EPS itu apa. 

Menurut laporan keuangannya, BFIN menyelesaikan sengketa selama 16 tahun di kuartal ini, kuartal keempat tahun 2019, dan diharuskan membayar sebesar Rp 774 M. Sebagai gambaran, omzet BFIN di tahun itu, menurut laporan keuangannya, ada di kisaran  Rp 5 trilyun. Jadi pembayaran sengketa ini skitar 15% daripada omzetnya. Lalu labanya bersihnya di tahun itu adalah Rp 712 Milyaran. Artinya, pembayaran sengketanya melampaui laba bersihnya. Singkat kata, pembayaran sengketa sebesar Rp 774 M di tahun 2019 itu nilainya signifikan bagi BFIN. 

Dari keterangan di laporan keuangannya, sepertinya masalah ini cukup besar dan kompleks, melibatkan hal yang terjadi dalam kurun waktu hampir 20 tahun. Jadi bagaimana kronologi dari masalah hukum ini?

Latar Belakang

Sebagai latar belakang, pihak-pihak yang bertikai disini adalah 
  1. BFIN dengan PT Aryaputra Teguharta (APT). 
  2. BFIN dengan  PT Ongko Multicorpora (OM)

PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM) adalah perusahaan yang dikontrol oleh Ongko Group. Di tahun 1998, anak anak perusahan dari Onko Group lainnya tidak dapat membayar hutang kepada BFIN, yang jumlahnya berkisar 100 juta dollar amerika.

Dari laporan keuangan BFI, ini konon menyebabkan BFI turut gagal membayar hutang kepada krediturnya. Dan juga hampir menyebabkan BFIN pailit.

Sebagai upaya penyelesaian hutang atau restrukturisasi hutang, Ongko Group memasuki perjanjian dengan BFI. Dimana dalam perjanjian tersebut, saham saham BFIN yang dipegang APT dan OM akan digadaikan, sebagai jaminan atas hutang-hutang dari anak-anak perusahaan Ongko Group yang lain.

Di perjanjian tersebut juga katanya, saham-saham BFI yang digadaikan akan dialihkan ke pihak lain, sebagai kompensasi pembebasan hutang anak-anak perusahaan Ongko Group yang lain. Sedangkan hutang BFIN kepada kreditur, akan diselesaikan lewat perjanjian penundaan pembayaran.

Singkat cerita perjanjian nya ditindak lanjuti: 
  1. BFI mendapat surat kuasa dari APT dan OM untuk menjual saham BFIN mereka kepada pihak lain.
  2. Saham BFIN dari APT dan OM dijual ke suatu perusahaan, namanya LDTC. 
  3. Anak-anak perusahaan Ongko Group dibebaskan dari kewajiban hutang. 
  4. Dan permasalahan ini selesai di awal 2001. Sampai disini, sepertinya semuanya lancar, dan hepi  - hepi.
Kronologi Sengketa
Tapi kemudian, di tahun 2003 APT dan OM menagih kembali sahamnya. Di penjabaran di atas kita tahun kalau saham – saham tersebut sudah menjadi milik suatu perusahaan, namanya LDTC.

Di bulan April 2004, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian besar tuntutan APT dan OM. 

Kemudian di bulan September 2004, di tahun yang sama, BFI Finance banding. Lalu Pengadilan Tinggi mengabulkan banding BFI versus APT dan OM.

2005, perkara lanjut ke kasasi. Di tingkat Kasasi MA menolak kasasi APT dan OM.

Kemudian, di tahun 2007 perkara lanjut ke jenjang Peninjauan Kembali atau PK.Keputusan untuk APT dan OM berbeda.
Untuk APT, keputusannya adalah APT adalah pemilik sah atas saham-saham APT. BFI dan Direksi BFI yang menjabat pada saat itu (Francis Lay Sioe Ho, Yan Peter Wangkar dan Cornellius Henry Kho) dihukum untuk: mengembalikan dan menyerahkan saham-saham APT kepada APT, dan - membayar Rp 20 per hari sebagai uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pengembalian dan penyerahan saham APT kepada APT.
Kemudian juga, gugatan APT terhadap pihak lain termasuk LDTC tidak dapat diterima; dan, tuntutan APT berupa ganti kerugian tidak dapat diterima. 

Lanjut ke keputusan PK untuk OM: MA menolak permohonan PK dari OM 
Putusan Pengadilan yang final dan mengikat telah menolak semua Gugatan yang diajukan oleh OM atas dasar pertimbangan hukum bahwa Perjanjian Gadai Saham adalah sah dan berlaku sampai utang anak-anak perusahaan Ongko Grup yang dijamin oleh saham OM telah dilunasi, dengan demikian penjualan saham OM oleh BFI kepada LDTC adalah sah menurut hukum. 

Eksekusi Putusan PK (untuk APT-PT Aryaputra Teguharta)

APT telah beberapa kali berupaya melakukan eksekusi atas putusan PK. Upaya tersebut tidak berhasil karena tidak ada saham-saham terdaftar atas nama APT dalam daftar pemegang saham BFI, oleh karena itu Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan Surat/ Penetapan "Tidak Dapat Dilaksanakan (Non-Executable)" 

Pada tanggal 26 Februari 2018, APT mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham RI”) untuk menuntut pembatalan dan pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah:
  • menyetujui dan mencatat transaksi pengalihan saham APT dari BFI kepada LDT. 
  • menyesuaikan profil perusahaan BFI dengan mencantumkan APT sebagai pemilik atau pemegang dari 32,32% saham di BFI. Permintaan APT tersebut kemudian ditolak oleh Dirjen AHU. 
Dikarenakan adanya penolakan tersebut, pada tanggal 16 Mei 2018, APT mengajukan Gugatan Kemenkumham RI di PTUN Jakarta dengan tuntutan berupa menyatakan tidak sah dan mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Dirjen AHU dan mengajukan Permohonan Penundaan Pelaksanaan (“Schorsing”) atas Obyek Sengketa TUN tersebut di bawah ini (“Obyek Sengketa TUN”):

Terkait Gugatan APT di atas, BFI mengajukan permohonan sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut ke PTUN Jakarta., dan dikabulkan

Terhadap perkara di atas, PTUN Jakarta mengabulkan Schorsing yang dimohonkan APT atas Obyek Sengketa. PTUN Jakarta juga mengabulkan Gugatan APT terhadap Kemenkumham RI.

Selanjutnya BFI dan  Kemenkumham RI mengajukan banding atas Penetapan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta menerima permohonan Banding BFI terhadap Penetapan Schorsing, dimana dengan menyatakan Penetapan Schorsing atas Obyek Sengketa TUN yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta dinyatakan batal dan dicabut serta tidak memiliki kekuatan hukum berlaku. 

Pada tanggal 10 April 2019, APT telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan PTTUN Jakarta. Dimana hasilnya menolak Kasasi APT. 

Pada tanggal 20 November 2019, BFI dan Aryaputra Teguharta (APT) menanda-tangani Akta Perdamaian berisi kesepakatan untuk mengakhiri dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara penuh dan final dengan cara damai atas perkara yang sekarang berlangsung termasuk semua perselisihan yang berkaitan dengan Putusan PK 240. 
Perdamaian tersebut ditindak-lanjuti oleh APT dengan melakukan pencabutan dan/atau mendaftarkan Perjanjian Perdamaian atas semua Perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai putusan sebagai berikut: 

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, BFI setuju untuk memberikan kompensasi kepada APT. Nilai kompensasi tersebut dan biaya terkait penyelesaian ini telah dicatat pada pos Beban Lain-lain. BFI telah membayar penuh biaya-biaya tersebut diatas. 

Selanjutnya, APT telah melakukan proses pembubaran/ melikuidasi perusahaan. Dengan demikian, maka seluruh sengketa hukum yang berlangsung sejak 2001 telah selesai sepenuhnya. 

Okay, sekian ulasan perkara hukum BFI Finance yang mengakibatkan perusahaan ini membayar sebesar Rp 774 M di tahun 2019. Jumlah yang bahkan melampaui laba bersihnya di tahun itu. 

Sekian posting saya kali ini. Akhir kata semoga apa yang saya sampaikan disini bisa bermanfaat. Terima kasih banyak sudah nonton, ikutin terus perjalanan saya untuk belajar investasi, ya. Sampai ketemu di posting selanjutnya.



Comments

Popular posts from this blog

Subscriber Request: Analisis Fundamental Saham ACST, bonus ADHI, WSKT, & WIKA Januari 2021

Halo semuanya, jumpa lagi dengan saya, Ratih di Mommy Belluga Investing. Kali ini atas permintaan dari salah satu subscriber di channel YouTube saya , saya akan coba lihat dan Analisa Pt. Ascet Indonusa Tbk, dengan lambang ACST.  Saya lacak, EPS, Dividen, dan PE-nya.  Secara singkat, kesimpulan saya setelah menganalisa dari data yang ada adalah sebagai berikut: ACST perusahaan yang saya rasa saya tidak atau belum nyaman untuk saya beli sahamnya. Perusahaan sepertinya sedang dalam usaha untuk perbaikan internal operasi. Jadinya, saya lebih pilih untuk tidak masuk dulu. Kenapa saya ber-kesimpulan seperti itu? Kalau tertarik, silahkan dibaca terus yah.  Supaya ACST tidak kesepian, dan sebagai perbandingan kondisi sektor infrastruktur, saya sandingkan ACST dengan 3 perusahaan infrastruktur plat merah, yaitu: PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI),  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), dan  PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA). Subscribe ke channel Telegram saya untuk info bl...

Kupas Saham Bank Lokal yang Dikuasai Asing: BTPN, BNGA, NISP

Halo semuanya, jumpa lagi dengan saya Ratih, di Mommy Belluga Investing. Beberapa waktu lalu saya membeli saham Bank BTPN karena terkesan dengan aplikasi jeniusnya. Nah kali ini saya akan bahas kinerja BTPN untuk menimbang keputusan saya kemarin. Supaya tidak kesepian, saya juga analisa berbarengan dengan dua bank lain yaitu CIMB-NIAGA atau kode sahamnya BNGA dan OCBC-NISP atau kode sahamnya NISP. Kesamaan mereka bertiga adalah mereka adalah Bank lokal tua yang dikuasai Bank – Bank asing.  Di posting kali ini, saya rangkum hasil penelusuran laporan keuangan ketiga Bank tadi selama minimal 5 tahun terakhir. Saya lacak dan plot laba dan dividennya. Saya juga plot price to earning rasio-nya sampai saya tau harga wajar dari saham ketiga perusahaan ini. Subscribe ke channel Telegram saya untuk info blog dan video ter-up to date:  https://t.me/MommyBellugaInvesting    Versi video dari blog ini, "bisa diakses di YouTube:  https://youtu.be/u-qYxiTL-W0 Profil BTPN BTPN i...

Kupas Saham Perusahaan Rokok: HMSP, GGRM, WIIM, RMBA

Halo semuanya, kembali lagi Bersama saya Ratih di Mommy Belluga Investing Posting kali ini di inspirasi dari berita tentang rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12.5%.  Berita itu membuat saya tertarik untuk tahu mengenai kinerja perusahan rokok di Indonesia. Supaya tahu, saya baca laporan keuangan 10 tahun belakangan ini dari 4 perusahaan rokok. Perusahan itu adalah: HMSP atau PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. GGRM atau PT Gudang Garam Tbk. WIIM atau PT Wismilak Inti Makmur Tbk., dan  RMBA atau PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Dari hasil penelusuran, saya bisa simpulkan kalau, dua dari perusahaan rokok ini, HMSP & GGRM, bisa memberikan penghasilan yang stabil dalam bentuk dividen, bahkan lebih tinggi daripada deposito. Yaitu dividen per tahunnya masing – masing sekitar 8 dan 6 persen-an. Wajar kalau investor was was atas berita kenaikan cukai rokok yang kemungkinan menekan laba perusahaan dan pada akhirnya juga menekan dividen. Sedangkan dua yang lainnya, RMBA ...